Selundupkan 3 Kg Sabu Dari Padang ke Palembang, 2 Pemuda Disergap Polisi di Parkiran

Selasa, 05 Oktober 2021 - 07:46 WIB
Ditreskoba Polda Sumatera Selatan, meringkus dua pengedar narkoba beserta barang bukti 3 kg sabu. Foto/iNews TV/Firdaus
PALEMBANG - Dua pengedar sabu berhasil diringkus Ditreskoba Polda Sumatera Selatan. Bersama pelaku, polisi menyita 3 kg sabu. Barang haram itu, diselundupkan kedua pelaku dari Padang, Sumatera Barat, ke Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan mobil.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Sumbar - Jakarta - Bogor

Pelaku pengedar sabu yang diketahui berinisial ST dan AV warga Ilir Barat Dua, Kota Palembang tersebut, diringkus polisi di tempat parkir kendaraan yang ada di kawasan pertokoan Kompleks Ilir Barat Permai Palembang.



Saat digerebek, sabu seberat 3 kg disimpan di dalam kantong keresek warna hitam, dan diletakkan di bawah tempat duduk pelaku. Keduanya disergap saat sedang menunggu seseorang penerima paket sabu tersebut.



Dirreskoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Heri Istu menjelaskan, penangkapan kedua pelaku iini berawal dari informasi masyarakat, tentang akan adanya pengiriman sabu dari luar Kota Palembang.

"Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, kami mendapati dua pelaku yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan sabu seberat 3 kg, yang menurut pengakuan kedua pelaku, sabu tersebut dibawa seseorang dari Padang," ungkapnya.



Sabu berbungkus teh China tersebut, diterima kedua pelaku untuk kemudian akan diambil oleh seseorang di kawasan parkiran tersebut. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu mobil yang digunakan pelaku. Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui bandar pemilik sabu tersebut.

Sementara dari pengakuan kedua pengedar, sabu asal Kota Padang ini akan diedarkan di Kota Palembang. Tersangka ST mengaku hanya menjadi kurir, dan mendapatkan upah Rp5 juta untuk satu kali pengantaran. "Saya tidak mengenal pemilik dan penerimanya," tuturnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content