Enam Aparat Desa di Luwu Timur Terjerat Kasus Korupsi ADD
Senin, 04 Oktober 2021 - 22:24 WIB
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Muh Rifai saat merilis kasus korupsi dana desa di Luwu Timur. Foto: Sindonews/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Sebanyak enam aparat desa di Luwu Timur, harus ditahan oleh kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Kasus ini dirilis oleh Polres Luwu Timur terkait kasus dugaan korupsi di Desa Matano, Kecamatan Nuha dan Desa Tarabbi, Kecamatan Angkona, Senin (04/10/21).
Baca Juga: Operasi Patuh, Polres Lutim Kedepankan Penegakan Prokes
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Muh Rifai, mengatakan, perkara dugaan korupsi APBDesa Matano tahun 2018 dan 2019, sedangkan Tarabbi APBDesa Tarabbi tahun 2020.
"Kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur untuk Desa Matano Rp869.013.479, sedangkan Tarabbi Rp566.323.111," jelas Kompol Rifai didampingi Kasat Reskrim Iptu Eli Kendek dan Kasi Propam Iptu Agusman.
Dirinya menjelaskan, pada kasus dugaan di Desa Matano, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu Kaur Keuangan inisial NR dan dilakukan penahan sejak tanggal 18 September 2021. Kemudian Kepala Desa Matano, JD yang tidak menghadiri surat panggilan ke-1 dan akan dilakukan pemanggilan ke-2.
Kasus ini dirilis oleh Polres Luwu Timur terkait kasus dugaan korupsi di Desa Matano, Kecamatan Nuha dan Desa Tarabbi, Kecamatan Angkona, Senin (04/10/21).
Baca Juga: Operasi Patuh, Polres Lutim Kedepankan Penegakan Prokes
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Muh Rifai, mengatakan, perkara dugaan korupsi APBDesa Matano tahun 2018 dan 2019, sedangkan Tarabbi APBDesa Tarabbi tahun 2020.
"Kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur untuk Desa Matano Rp869.013.479, sedangkan Tarabbi Rp566.323.111," jelas Kompol Rifai didampingi Kasat Reskrim Iptu Eli Kendek dan Kasi Propam Iptu Agusman.
Dirinya menjelaskan, pada kasus dugaan di Desa Matano, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu Kaur Keuangan inisial NR dan dilakukan penahan sejak tanggal 18 September 2021. Kemudian Kepala Desa Matano, JD yang tidak menghadiri surat panggilan ke-1 dan akan dilakukan pemanggilan ke-2.
Lihat Juga :