Keji, Pemuda di Samosir Bunuh dan Perkosa Nenek 74 Tahun

Senin, 04 Oktober 2021 - 22:05 WIB
Menurut Suhartono, ARH merupakan teman dari salah satu anggota keluarga korban. Pelaku sendiri, pernah menumpang tidur di rumah LS.

"Tidak ada hubungan, pernah tidur di rumah korban itu. Tapi, tidak di situ (rumah pelaku). Keluarga korban, teman dari tersangka," kata Suhartono.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Baca Juga: Denpasar Geger, Kulkul Banjar Merta Rauh Mendadak Bergerak Sendiri.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!