Keji, Pemuda di Samosir Bunuh dan Perkosa Nenek 74 Tahun
Senin, 04 Oktober 2021 - 22:05 WIB
SAMOSIR - Seorang nenek berinisial LS (74) menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang pemuda, berinisial ARH (35).
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban di Desa Tomok Parsaroan Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (30/9/2021) lalu.
Informasi yang diperoleh, ARH yang merupakan warga Tapanuli Tengah (Tapteng) sudah diamankan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, beberapa jam pasca kejadian. "Iya, sudah kita amankan," terang Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono, Senin (4/10/2021).
Dikatakan, pelaku diamankan saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Tapteng. Namun, saat ditangkap, pelaku melawan petugas kepolisian dan mencoba melarikan diri. Akibatnya, kedua kaki ARH ditembak polisi. "Kita curigai dari informasi, mau melarikan diri ke Tapteng," jelas Suhartono.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban, setelah dibunuh. "Setelah korban mati karena dicekik, pelaku memperkosanya," ucap Suhartono. Baca: Dramatis! Evakuasi Sopir Truk yang Terjepit Bodi Kendaraan Usai Tabrak Pohon.
Menurut Suhartono, ARH merupakan teman dari salah satu anggota keluarga korban. Pelaku sendiri, pernah menumpang tidur di rumah LS.
"Tidak ada hubungan, pernah tidur di rumah korban itu. Tapi, tidak di situ (rumah pelaku). Keluarga korban, teman dari tersangka," kata Suhartono.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Baca Juga: Denpasar Geger, Kulkul Banjar Merta Rauh Mendadak Bergerak Sendiri.
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban di Desa Tomok Parsaroan Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (30/9/2021) lalu.
Informasi yang diperoleh, ARH yang merupakan warga Tapanuli Tengah (Tapteng) sudah diamankan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, beberapa jam pasca kejadian. "Iya, sudah kita amankan," terang Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono, Senin (4/10/2021).
Dikatakan, pelaku diamankan saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Tapteng. Namun, saat ditangkap, pelaku melawan petugas kepolisian dan mencoba melarikan diri. Akibatnya, kedua kaki ARH ditembak polisi. "Kita curigai dari informasi, mau melarikan diri ke Tapteng," jelas Suhartono.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban, setelah dibunuh. "Setelah korban mati karena dicekik, pelaku memperkosanya," ucap Suhartono. Baca: Dramatis! Evakuasi Sopir Truk yang Terjepit Bodi Kendaraan Usai Tabrak Pohon.
Menurut Suhartono, ARH merupakan teman dari salah satu anggota keluarga korban. Pelaku sendiri, pernah menumpang tidur di rumah LS.
"Tidak ada hubungan, pernah tidur di rumah korban itu. Tapi, tidak di situ (rumah pelaku). Keluarga korban, teman dari tersangka," kata Suhartono.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Baca Juga: Denpasar Geger, Kulkul Banjar Merta Rauh Mendadak Bergerak Sendiri.
(nag)
tulis komentar anda