Polisi Ringkus 3 Pelaku Bom Ikan di Perairan Jayapura

Selasa, 21 April 2020 - 23:16 WIB
Sementara, Kabid Humas Polda papua, Kombes Pol A.M Kamal dalam kesempatan yang sama menegaskan, pelaku terancam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Para pelaku dalam pasal tersebut diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," katanya. (Baca juga: Keliling Rumah Sakit di Pekanbaru, UAS Berikan Ratusan APD dan Sarung Tangan )

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan. Karena penggunaan barang tersebut dilarang dalam undang- undang.

"Sudah jelas, penggunaan bom ikan atau bahan kimia tidak diperbolehkan, karena dapat merusak ekosistem laut. Dan lagi membahayakan pelakunya sendiri. Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut kita. Kita jaga untuk anak cucu kita supata mereka juga bisa menikmati apa yang kita nikmati sekarang dari laut," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!