Diburu 6 Bulan, Pengedar Sabu Diringkus di Cibening

Selasa, 02 Juni 2020 - 12:15 WIB
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman lima sampai 20 tahun penjara.

(Baca: Ada 7.500 Pelanggaran Selama Penerapan PSBB di Kabupaten Purwakarta)

"Kami imbau juga kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan. Jangan segan, langsung akan kami tindaklanjuti," katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!