Diburu 6 Bulan, Pengedar Sabu Diringkus di Cibening
Selasa, 02 Juni 2020 - 12:15 WIB
PURWAKARTA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AH (40), warga Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. AH diketahui biasa menjual sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bungursari dan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Kasat Reskoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan bahwa tim sudah memburu AH selama enam bulan. AH akhirnya berhasil ditangkap di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
"AH tertangkap tangan membawa empat bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga sabu. Keempat bungkus sabu tersebut merupakan sisa penjualan dari 10 paket yang dibelinya dari Jakarta," kata Heri di Mapolres Purwakarta, Selasa (2/6/2020).
(Baca: Polres Cimahi Gerebek Pabrik Tembakau Gorilla di Cibaduyut, 2 Pria Diamankan)
Heri menyebutkan, sudah enam bulan ini AH mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Bungursari dan Campaka. "Hasil pengembangan terhadap AH, mendapatkan pria berinisial K yang saat ini masuk ke dalam DPO," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman lima sampai 20 tahun penjara.
(Baca: Ada 7.500 Pelanggaran Selama Penerapan PSBB di Kabupaten Purwakarta)
"Kami imbau juga kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan. Jangan segan, langsung akan kami tindaklanjuti," katanya.
Kasat Reskoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan bahwa tim sudah memburu AH selama enam bulan. AH akhirnya berhasil ditangkap di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
"AH tertangkap tangan membawa empat bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga sabu. Keempat bungkus sabu tersebut merupakan sisa penjualan dari 10 paket yang dibelinya dari Jakarta," kata Heri di Mapolres Purwakarta, Selasa (2/6/2020).
(Baca: Polres Cimahi Gerebek Pabrik Tembakau Gorilla di Cibaduyut, 2 Pria Diamankan)
Heri menyebutkan, sudah enam bulan ini AH mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Bungursari dan Campaka. "Hasil pengembangan terhadap AH, mendapatkan pria berinisial K yang saat ini masuk ke dalam DPO," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman lima sampai 20 tahun penjara.
(Baca: Ada 7.500 Pelanggaran Selama Penerapan PSBB di Kabupaten Purwakarta)
"Kami imbau juga kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan. Jangan segan, langsung akan kami tindaklanjuti," katanya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda