Jamaah Bisa Minta Kembali Setoran Pelunasan Biaya Haji

Selasa, 02 Juni 2020 - 11:56 WIB
"Semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing," katanya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jamaah haji yang terdampak pandemi COVID-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn Posko Komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.(Baca juga: Penjelasan Lengkap Menteri Agama soal Pembatalan Ibadah Haji 2020 )

"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai," pungkas Menag.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!