Jamaah Bisa Minta Kembali Setoran Pelunasan Biaya Haji
Selasa, 02 Juni 2020 - 11:56 WIB
Menag Fachrul Razi menegaskan bahwa Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). FOTO/HUMAS KEMENAG
JAKARTA - Seiring keluarnya kebijakan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2020, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan menjadi jamaah haji 1442 H/2021 M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (2/6/2020). "Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji," katanya.
Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. "Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan," ujar Menag.(Baca juga: Pemerintah Indonesia Tak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini )
Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
"Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (2/6/2020). "Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji," katanya.
Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. "Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan," ujar Menag.(Baca juga: Pemerintah Indonesia Tak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini )
Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
Lihat Juga :