Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buahnya Salah Terapkan Pasal Penilangan

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 07:30 WIB
Menurut Sambodo, dalam konteks tersebut anggota menilang pengemudi mobil pribadi dengan pasal terkait angkutan umum melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan. "Kami sampaikan anggota tersebut salah dalam menerapkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ujar Sambodo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Ogah Tilang Perempuan dan Memilih Minta Nomor WA, Oknum Polantas Diperiksa Propam

Dalam konteks tersebut seharusnya anggota Polantas menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang dapat membahayakan keselamatan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!