Remaja Belia di Madiun Lahirkan Bayi, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Kamis, 30 September 2021 - 20:08 WIB
Saat ini SKD telah ditahan oleh Polres Madiun untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tersangka SKD dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus pencabulan anak dibawah umur ini bermula saat korban melahirkan bayi laki-laki di RS Sogaten Madiun pada 23 Agustus 2021 lalu. Mengetahui hal itu, SN, ayah kandung korban yang juga warga Desa Klangon mengadu ke polisi.

Pada 24 Agustus, SN membuat sebuah surat bertulis tangan bermaterai ditujukan ke Kasat Reskrim Polres Madiun, yang isinya mengadukan peristiwa yang dialami anak kandungnya itu. Ia berharap pelaku bertanggung jawab dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, belum bisa dikonfirmasi terkait status tersangka yang ditetapkan kepada SKD.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!