Modus Tukang Pijat Keliling, Pelaku Gasak Barang Berharga Korban

Kamis, 30 September 2021 - 05:16 WIB
Pelaku kemudian meminta korban melepas semua perhiasan yan di kenakan korban dengan alasan untuk mempermudah proses pemijatan.

“Pelaku mencari situasi sepi untuk memuluskan niat jahatnya, saat situasi sudah dianggap aman, pelaku kemudian menggasak perhiasan korban dan kabur,” kata kapolsek.

Baca juga: Mantri Hewan Dibunuh Secara Sadis karena Dipergoki Berduaan dengan Istri Pelaku

Sebelumnya, pelaku berhasil mengelabuhi seorang nenek berusia 72 tahun, Warijah warga Desa Cikawung. “Warijah kehilangan kalung emas seberat 8,5 gram dan liontin emas seberat 5,300 gram, setelah dipijit pelaku,” ujarnya.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang dilakukan pemuda ini. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!