Kurang dari 24 Jam, Pembobol Konter Handphone di Kartasura Dibekuk

Rabu, 29 September 2021 - 17:00 WIB
"Dari hasil penyelidikan akhirnya ditemukan identitas dua pelaku, yakni TS (41) warga Laweyan, Surakarta dan SK (43) Desa Pabelan, Kartasura. Tidak sampai 24 jam sejak dilaporkan, pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolsek Kartasura, Rabu (29/9/2021).

Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda. Tersangka TS berhasil diamankan di Gatak. Selanjutnya tim Resmob melakukan pengejaran tersangka SK di wilayah Boyolali, hingga keduanya berhasil diamankan.

"Yang hilang 31 hp, yang berhasil diamankan 24 hp, sisanya sudah dijual ke pihak lain, ini baru dilakukan pelacakan. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp59 juta," ujar Kapolres.

Saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Kartasura. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!