Korupsi, Mantan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Banten Dijebloskan ke Penjara

Senin, 27 September 2021 - 21:50 WIB
Kedua dengan cara meminjam beberapa perusahaan (8 perusahaan konsultan) sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan, dengan cara membayar sewa sebesar Rp5 juta kepada pemilik perusahaan. Kemudian oleh para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan dimaksud dengan PPK pekerjaan tersebut. Baca: Oknum Polisi yang Todongkan Pistol saat Tagih Utang Jadi Tersangka.



Bahwa pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka JS selaku PPK. "Kemudian setelah itu dilakukan pembayaran atas pekerjaan Jasa Konsultansi Studi Kelayakan/feasibility study (FS) tersebut," kata Ivan.

Adapun kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hitungan penyidik adalah total loss/sebesar anggaran yang dicairkan yaitu Rp697.075.972,00. Baca Juga: 160 Rumah di Kampar Terendam Banjir, Diduga Ini Penyebabnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!