Korupsi, Mantan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Banten Dijebloskan ke Penjara
Senin, 27 September 2021 - 21:50 WIB
Dua tersangka korupsi saa ditahan Kejati Banten. SINDOnews/Teguh
SERANG - Penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan dua tersangka korupsi Pembuatan Studi Kelayakan/Feasibility Study (FS) tahun anggaran 2018, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Kedua tersangka tersebut yakni Joko Waluyo mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Agus dan AS, honorer di PUPR Banten. Keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan), Kabupaten Pandeglang.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, keduanya melaksanakan kegiatan pembuatan studi kelayakan/ feasibility study untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMAN/SMKN, dengan pagu anggaran Rp800 juta, untuk 16 titik.
Kemudian, dalam pelaksananya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan akan tetapi anggarannya dicairkan (fiktif). Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pertama dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan paket pekerjaan tersebut.
Kedua tersangka tersebut yakni Joko Waluyo mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Agus dan AS, honorer di PUPR Banten. Keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan), Kabupaten Pandeglang.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, keduanya melaksanakan kegiatan pembuatan studi kelayakan/ feasibility study untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMAN/SMKN, dengan pagu anggaran Rp800 juta, untuk 16 titik.
Kemudian, dalam pelaksananya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan akan tetapi anggarannya dicairkan (fiktif). Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pertama dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan paket pekerjaan tersebut.
Lihat Juga :