Brutal Saat Rusak Kafe, Anggota Geng Motor di Medan Tak Berdaya Diringkus Polisi
Senin, 27 September 2021 - 03:17 WIB
MEDAN - Tim gabungan dari Resmob Polda Sumuatera Utara, Jatanras Polrestabes Medan, bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal, berhasil meringkus enam anggota geng motor. Keenam orang tersebut, secara brutal merusak kafe di Kecamatan Simpang Selayang, Kota Medan.
Aksi brutal anggota geng motor tersebut, sempat viral di media sosial. Para pelaku merupakan anggota geng motor Manusia-manusia Simple (M2S). Penangkapan terhadap para pelaku ini, dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan secara intensif.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman menyatakan, pelaku pengrusakan kafe tersebut berjumlah enam orang, tiga di antaranya masih anak-anak. "Pengungkapan dan penangkapan kasus ini, berawal dari penangkapan pelaku berinisial EG (16)," terangnya.
EG ditangkap saat tidur di rumahnya di Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan tersebut, sempat membuat kedua orang tua pelaku pengrusakan menangis histeris. Dari keterangan yang diungkap EG, akhirnya polisi berhasil menangkap anggota geng motor lainnya.
Kini tiga dari enam pelaku yang diamankan harus mendekam di dalam sel tahanan Polsek Sunggal. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan dan pengancaman secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Aksi brutal anggota geng motor tersebut, sempat viral di media sosial. Para pelaku merupakan anggota geng motor Manusia-manusia Simple (M2S). Penangkapan terhadap para pelaku ini, dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan secara intensif.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman menyatakan, pelaku pengrusakan kafe tersebut berjumlah enam orang, tiga di antaranya masih anak-anak. "Pengungkapan dan penangkapan kasus ini, berawal dari penangkapan pelaku berinisial EG (16)," terangnya.
EG ditangkap saat tidur di rumahnya di Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan tersebut, sempat membuat kedua orang tua pelaku pengrusakan menangis histeris. Dari keterangan yang diungkap EG, akhirnya polisi berhasil menangkap anggota geng motor lainnya.
Baca Juga
Kini tiga dari enam pelaku yang diamankan harus mendekam di dalam sel tahanan Polsek Sunggal. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan dan pengancaman secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda