Brutal Saat Rusak Kafe, Anggota Geng Motor di Medan Tak Berdaya Diringkus Polisi

Senin, 27 September 2021 - 03:17 WIB
Baca juga: Sukabumi Mencekam, Massa Pemuda Pancasila Rusak Pos BPPKB Banten

EG ditangkap saat tidur di rumahnya di Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan tersebut, sempat membuat kedua orang tua pelaku pengrusakan menangis histeris. Dari keterangan yang diungkap EG, akhirnya polisi berhasil menangkap anggota geng motor lainnya.

Baca juga: Kesal Dimaki Usai Bersetubuh, Pemuda Musi Rawas Bunuh Ibu Muda Seksi di Kamar Mandi

Kini tiga dari enam pelaku yang diamankan harus mendekam di dalam sel tahanan Polsek Sunggal. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan dan pengancaman secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!