Kejar Target PTSL Tahun 2025, Khofifah Minta Pemda Subsidi Masyarakat Kurang Mampu
Sabtu, 25 September 2021 - 06:52 WIB
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mendorong pemerintah daerah (Pemda) se-Jatim untuk mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah. Khofifah juga meminta Pemda membantu masyarakat kurang mampu dalam proses tersebut melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL dan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB.
Kebijakan ini dilakukan agar target seluruh bidang tanah di Jawa Timur bisa terdaftar tahun 2025 bisa tercapai. “Masih banyak dijumpai kendala sertipikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB,” ungkap Khofifah, disela-sela peringatan HUT Undang- Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) dan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-61 di Surabaya, Jumat (24/9/2021).
“Saya harap kepala daerah bisa ikut membantu percepatan PTSL di wilayahnya masing-masing dengan memberikan semacam subsidi untuk mengurangi beban masyarakat atas pendaftaran tanah pertama kali. Anggarkan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing,” tambah dia.
Khofifah mengatakan, program PTSL yang digulirkan pemerintah akan mampu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah.
“Jika tanahnya terdaftar, maka masyarakat tidak perlu lagi khawatir terjadi konflik, karena jelas ada tanahnya, ukurannya,juga sertipikat kepemilikan. Bagi yang memiliki usaha, sertipikat ini juga bisa menjadi jaminan ke bank untuk mendapatkan pinjaman modal usaha,” imbuhnya.
Khofifah menyebut, Pemprov Jatim juga berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai kasus konflik tanah juga menyikat habis mafia tanah bersama dengan dukungan Kepolisian serta Kementerian ATR/BPN.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah menyerahkan sertifikat Aset Pemerintah Daerah, Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, dan PLN kepada perwakilan penerima sertifikat aset yaitu Pemerintah Daerah, BUMN dan Pemerintah Pusat dengan total penerima sebanyak 23 orang. Diantaranya Kota Surabaya, Mojokerto, Gresik, Pemkot Mojokerto, Pemkab Malang, Kementrian Pertahanan, PLN, Kementrian PUPR dan sertifikat tanah Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini dilakukan agar target seluruh bidang tanah di Jawa Timur bisa terdaftar tahun 2025 bisa tercapai. “Masih banyak dijumpai kendala sertipikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB,” ungkap Khofifah, disela-sela peringatan HUT Undang- Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) dan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-61 di Surabaya, Jumat (24/9/2021).
“Saya harap kepala daerah bisa ikut membantu percepatan PTSL di wilayahnya masing-masing dengan memberikan semacam subsidi untuk mengurangi beban masyarakat atas pendaftaran tanah pertama kali. Anggarkan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing,” tambah dia.
Khofifah mengatakan, program PTSL yang digulirkan pemerintah akan mampu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah.
“Jika tanahnya terdaftar, maka masyarakat tidak perlu lagi khawatir terjadi konflik, karena jelas ada tanahnya, ukurannya,juga sertipikat kepemilikan. Bagi yang memiliki usaha, sertipikat ini juga bisa menjadi jaminan ke bank untuk mendapatkan pinjaman modal usaha,” imbuhnya.
Khofifah menyebut, Pemprov Jatim juga berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai kasus konflik tanah juga menyikat habis mafia tanah bersama dengan dukungan Kepolisian serta Kementerian ATR/BPN.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah menyerahkan sertifikat Aset Pemerintah Daerah, Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, dan PLN kepada perwakilan penerima sertifikat aset yaitu Pemerintah Daerah, BUMN dan Pemerintah Pusat dengan total penerima sebanyak 23 orang. Diantaranya Kota Surabaya, Mojokerto, Gresik, Pemkot Mojokerto, Pemkab Malang, Kementrian Pertahanan, PLN, Kementrian PUPR dan sertifikat tanah Kementerian Keuangan.
(don)
tulis komentar anda