Relaksasi Iuran PBB, 2.800 Pemohon Sudah Ajukan Keringanan

Jum'at, 24 September 2021 - 10:31 WIB
Baca Juga: Dinkes Makassar Siapkan 400 Ribu Alat Swab Antigen Jelang PTM

Bapenda Kota Makassar pun telah membuka gerai khusus untuk melayani pengajuan keringanan PBB itu. Pos pelayanan ditempatkan di mal hinga pusat perbelanjaan lainnya. Syaratnya, membawa dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat pajak 2021 dan fotokopi sertifikat vaksin Covid-19 .

Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar , Nursaidah Sirajuddin menuturkan, progres vaksinasi telah mencapai 60,01%. Animo masyarakat untuk divaksin pun diklaim terus meningkat.

"Tinggi memang, karena sebenarnya kalau dipikir tidak ada ruginya. Malah masyarakat mendapatkan keuntungan dengan pemotongan 30% pajak PBB," tegasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!