Polisi Gadungan Nangis Diringkus Tim Buser Polres Madiun Kota

Kamis, 23 September 2021 - 21:23 WIB
Baca juga: Viral, 2 Perempuan Tua di Ponorogo Hidup di Kandang Karena Terlalu Mencintai Kambingnya

"Dengan pengakuannya sebagai Kasat Reskrim berpangkat AKP, pelaku mengaku bisa menagihkan uang milik korban yang dipinjam koleganya, dan meminta uang untuk mengurusnya," tegas Dewa Putu.

Bukan hanya itu, polisi gadunga n ini juga sering meminta uang kepada korban dengan iming-iming untuk menguruskan anak korban bisa bekerja di kejaksaan, dan keponakan korban untuk bekerja menjadi guru, serta bekerja di Pertamina.

Baca juga: Tusuk Pegawai Angkringan hingga Bersimbah Darah, Pria Yogyakarta Diringkus Polisi

Akibat peristiwa tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp68 juta. Dari tangan tersangka disita satu unit ponsel, uang tunai Rp265 ribu, kuitansi, satu baju batik, dan sepeda motor. Pelaku dijerat dengan pasal 378 junto pasal 64 KUHP, atau pasal 372 junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!