Tusuk Pegawai Angkringan hingga Bersimbah Darah, Pria Yogyakarta Diringkus Polisi

Kamis, 23 September 2021 - 19:09 WIB
Benar juga saat ketemu korban yang sedang melayani pembeli, pelaku langsung menusukkan pisau itu ke leher korban. Usai menusuk melarikan diri. "Namun oleh saksi dikejarnya, dan dapat diamankan beserta pisau yang digunakan menusuk korban, serta melaporkan ke Polresta," paparnya.

Baca juga: Pusaka dan Senjata Sakti Kerajaan Talaga Mandi Air Kembang di Desa Nunuk Baru

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolresta Yogyakarta. Kasus tersebut masih dikembangkan. Terutama motif pelaku melakukan tindakan tersebut. Atas kasus ini, pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!