Apes! Batal Bersetubuh, Pria Ini Malah Diperas Bayar Rp1,5 Juta
Kamis, 23 September 2021 - 14:27 WIB
MEDAN - Kecewa pesanannya tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi MiChat, seorang pemuda di Kota Menda, Sumatera Utara, justru diminta uang pembatalan oleh seorang wanita berinisial M alias I alias ISNI (41).
Kasus ini berawal saat pemuda yang diketahui bernama MS. Ibrahim tersebut, memesan wanita untuk diajak bersetubuh di hotel. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi pesan singkat MiChat.
Setelah melakukan pemesanan, MS. Ibrahim akhirnya mendapatkan M alias I warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia. Namun, saat bertemu ternyata M alias I tidak sesuai yang ada di foto saat melakukan transaksi di MiChat.
Akibat tidak sesuai foto profil tersebut, MS. Ibrahim menolak bersetubuh karena wajah wanita yang dikenal melalui aplikasi MiChat itu ternyata wajahnya sudah berusia 40 tahun.
Anehnya, wanita tersebut justru memaksa MS. Ibrahim itu membayar Rp250 ribu sebagai uang pembatalan. Selain harus mengeluarkan sejumlah uang, tersangka M alias I juga mengambil ponsel milik korban yang harus ditebus jutaan rupiah.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, atas perbuatannya tersangka pelaku ISNI dijerat pasal 365 ayat 1 subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan Tahun.
Kasus ini berawal saat pemuda yang diketahui bernama MS. Ibrahim tersebut, memesan wanita untuk diajak bersetubuh di hotel. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi pesan singkat MiChat.
Setelah melakukan pemesanan, MS. Ibrahim akhirnya mendapatkan M alias I warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia. Namun, saat bertemu ternyata M alias I tidak sesuai yang ada di foto saat melakukan transaksi di MiChat.
Akibat tidak sesuai foto profil tersebut, MS. Ibrahim menolak bersetubuh karena wajah wanita yang dikenal melalui aplikasi MiChat itu ternyata wajahnya sudah berusia 40 tahun.
Anehnya, wanita tersebut justru memaksa MS. Ibrahim itu membayar Rp250 ribu sebagai uang pembatalan. Selain harus mengeluarkan sejumlah uang, tersangka M alias I juga mengambil ponsel milik korban yang harus ditebus jutaan rupiah.
Baca Juga
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, atas perbuatannya tersangka pelaku ISNI dijerat pasal 365 ayat 1 subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan Tahun.
tulis komentar anda