PSBB Proporsional, Kedai Kopi-Kafe Boleh Buka dengan Penerapan Protokol COVID-19
Senin, 01 Juni 2020 - 14:02 WIB
5. Menjaga jarak antar pengunjung dengan cara memberi penanda jarak 2 (dua) meter termasuk di dalam lift dan antrian pengunjung dengan kasir yang ditetapkan oleh pihak restoran;
6. Menyediakan fasilitas cuci tangan memakai sabun dan atau hand sanitizer di setiap pintu keluar masuk restoran;
7. Melakukan penyemprotan disinfektan pada alat alat yang berpotensi menimbulkan kontaminasi; dan
8. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
j. Pihak restoran wajib menjaga kesehatan di lingkungan restoran berkoordinasi dengan Puskesmas/Rumah Sakit terdekat;
k. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar pihak restoran berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Polri dan/atau TNI terdekat;
l. Pihak restoran harus selalu menjaga kebersihan sarana dan lingkungan sekitarnya;
m. Tersedianya layanan infomasi dan sosialisasi tentang penanganan COVID-19.
6. Menyediakan fasilitas cuci tangan memakai sabun dan atau hand sanitizer di setiap pintu keluar masuk restoran;
7. Melakukan penyemprotan disinfektan pada alat alat yang berpotensi menimbulkan kontaminasi; dan
8. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
j. Pihak restoran wajib menjaga kesehatan di lingkungan restoran berkoordinasi dengan Puskesmas/Rumah Sakit terdekat;
k. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar pihak restoran berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Polri dan/atau TNI terdekat;
l. Pihak restoran harus selalu menjaga kebersihan sarana dan lingkungan sekitarnya;
m. Tersedianya layanan infomasi dan sosialisasi tentang penanganan COVID-19.
(awd)
tulis komentar anda