PSBB Proporsional, Kedai Kopi-Kafe Boleh Buka dengan Penerapan Protokol COVID-19

Senin, 01 Juni 2020 - 14:02 WIB
5. Menjaga jarak antar pengunjung dengan cara memberi penanda jarak 2 (dua) meter termasuk di dalam lift dan antrian pengunjung dengan kasir yang ditetapkan oleh pihak restoran;

6. Menyediakan fasilitas cuci tangan memakai sabun dan atau hand sanitizer di setiap pintu keluar masuk restoran;

7. Melakukan penyemprotan disinfektan pada alat alat yang berpotensi menimbulkan kontaminasi; dan

8. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.

j. Pihak restoran wajib menjaga kesehatan di lingkungan restoran berkoordinasi dengan Puskesmas/Rumah Sakit terdekat;

k. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar pihak restoran berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Polri dan/atau TNI terdekat;

l. Pihak restoran harus selalu menjaga kebersihan sarana dan lingkungan sekitarnya;

m. Tersedianya layanan infomasi dan sosialisasi tentang penanganan COVID-19.
(awd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content