PSBB Proporsional, Kedai Kopi-Kafe Boleh Buka dengan Penerapan Protokol COVID-19

Senin, 01 Juni 2020 - 14:02 WIB
d. Pelayanan makan di tempat (dine in) restoran rumah makan/usaha sejenis paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kapasitas kurs: dan pelayanan hanya untuk by appoinment tidak melayani walk in guest, dengan waktu operasional dimulai jam 06.00 s/d Jam 18.00 WIB;

e. Pengunjung yang dine in hanya diberi waktu paling lama 60 (enam puluh) menit;

f. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

g. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

h. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

i. Pemilik/pengelola restoran/rumah makan/usaha sejenis wajib menerapkan protokol kesehatan yang terdiri atas:

1. Pemeriksaan suhu tubuh pegawai dan pengunjung dilakukan pada pintu masuk;

2. Apabila terdapat tamu/pengunjung/pegawai dengan suhu tubuh di atas 38°C, maka tidak diijinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan;

3. Apabila ditemukan tamu/pengunjung/ pegawai dengan gejala demam/sesak nafas, maka tidak diijinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan setempat;

4. Seluruh pegawai dan pengunjung wajib memakai masker dan khusus untuk chef: harus memakai topi chef, masker dan sarung tangan;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content