Korban Persetubuhan Ayah Tiri di Tangerang Trauma Berat dan Menyimpan Dendam

Rabu, 22 September 2021 - 19:50 WIB
Mitra hukum P2TP2A Tangsel M Riski Firdaus (28) mengatakan, perjalanan panjang para korban kekerasan seksual, termasuk persetubuhan anak di bawah umur sangat lamban dan memprihatinkan. "Bisa sampai 11 bulan, jadi sebenarnya ini dinamika penanganan pidana di Indonesia. Kalau kita bicara kasus persetubuhan ini kan kita bicara kemanusiaan," ungkapnya.

Baca juga: Cek HP, Orangtua di Bali Ini Kaget Putrinya Jadi Korban Persetubuhan

Setelah kasus dinyatakan lengkap atau P21 kasus ini masih berjalan lambat. Pada tahapan pertama P21 yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang berjalan lancar. "Pada tahap P21, tahapan yang pertama pelimpahan berkas dan kedua penyerahan barang bukti ke kejaksaan. Harusnya kemarin sudah P21 tahap 2. Tapi, belum ada informasi lagi, apakah sudah tahap 2 atau belum," ungkap Riski.

Ironisnya, ada penangguhan penahanan terhadap tersangka ayah tiri. Hingga kini ayah tiri itu masih bebas.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!