Diancam Dibunuh dan Dipaksa Mabuk, Siswi SMP Diperkosa di Apartemen
Rabu, 22 September 2021 - 16:18 WIB
MAKASSAR - Petugas Jatanras Polrestabes Makassar menangkap dua orang pria berinisial RD (23) dan FA (19), yang diduga pelaku pemerkosaan disertai pencurian terhadap seorang siswi inisial SR (14) salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Makassar. Korban bahkan dipaksa mabuk dan diancam dibunuh.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto mengatakan, peristiwa yang menimpa korban berinisial SR (14) terjadi di Apartemen, Kecamatan Panakkukang pada Sabtu, (18/09/2021) dini hari.
"Yang memerkosa adalah lelaki RD. Sedangkan satu lagi itu yang membawa kabur handphone korban. Lalu dijual dan dibagi dua bersama pelaku pemerkosa ini," kata Afhi kepada wartawan, Rabu (22/9) di kantornya.
Dia menambahkan setelah menerima laporan dari korban. Kurang dari 24 jam, RD dan FA dibekuk di Jalan Jalan Pelita VI, Kecamatan Rappocini, Sabut (18/9) sekira pukul 16.00 Wita.
Afhi menuturkan, FA dan korban saling mengenal, oleh RD memintanya untuk bertemu di Apartemen. "Setelah ajakan berhasil pelaku RD ini menjemput korban , dan membawanya ke tempat kejadian perkara," jelasnya.
Korban dipaksa meminum minuman keras bersama. "Awalnya korban menolak, tapi dipaksa dan diancam oleh dua orang itu. Setelah dipaksa minum, korban juga diancam akan dibunuh kalau tidak menuruti permintaan pelaku RD," ucap Afhi.
Korban yang dalam kondisi mabuk tertidur pulas, kondisi itu dimanfaatkan oleh RD. "Pelaku mengakui telah memperkosa korban sebanyak satu kali sekitar pukul 02.00 Wita," tutur perwira Polri dua balok ini.
Setelah memerkosa korban, RD lalu menyuruhnya pulang sendiri ke rumahnya di Kabupaten Gowa. Namun FA juga mengambil paksa ponsel korban. Kini keduanya masih diperiksa intensif di Mapolrestabes Makassar.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto mengatakan, peristiwa yang menimpa korban berinisial SR (14) terjadi di Apartemen, Kecamatan Panakkukang pada Sabtu, (18/09/2021) dini hari.
Baca Juga
"Yang memerkosa adalah lelaki RD. Sedangkan satu lagi itu yang membawa kabur handphone korban. Lalu dijual dan dibagi dua bersama pelaku pemerkosa ini," kata Afhi kepada wartawan, Rabu (22/9) di kantornya.
Dia menambahkan setelah menerima laporan dari korban. Kurang dari 24 jam, RD dan FA dibekuk di Jalan Jalan Pelita VI, Kecamatan Rappocini, Sabut (18/9) sekira pukul 16.00 Wita.
Afhi menuturkan, FA dan korban saling mengenal, oleh RD memintanya untuk bertemu di Apartemen. "Setelah ajakan berhasil pelaku RD ini menjemput korban , dan membawanya ke tempat kejadian perkara," jelasnya.
Korban dipaksa meminum minuman keras bersama. "Awalnya korban menolak, tapi dipaksa dan diancam oleh dua orang itu. Setelah dipaksa minum, korban juga diancam akan dibunuh kalau tidak menuruti permintaan pelaku RD," ucap Afhi.
Korban yang dalam kondisi mabuk tertidur pulas, kondisi itu dimanfaatkan oleh RD. "Pelaku mengakui telah memperkosa korban sebanyak satu kali sekitar pukul 02.00 Wita," tutur perwira Polri dua balok ini.
Setelah memerkosa korban, RD lalu menyuruhnya pulang sendiri ke rumahnya di Kabupaten Gowa. Namun FA juga mengambil paksa ponsel korban. Kini keduanya masih diperiksa intensif di Mapolrestabes Makassar.
(agn)
tulis komentar anda