Tak hanya JMN, Polisi Juga Akan Periksa 5 Saksi Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Rabu, 22 September 2021 - 15:25 WIB
Polisi juga berencana meminta keterangan dari Kepala Lapas Tangerang perihal dugaan awal penyebab kebakaran karena korsleting listrik disalah satu sel penjara sembari menunggu laporan resmi dari Puslabfor Mabes Polri.

Sebagaimana diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada Rabu 8 September 2021 dini hari lalu. Jumlah korban jiwa dalam tragedi kebakaran Lapas ini yakni ada 49 narapidana, terdiri dari 40 orang meninggal di lokasi kejadian, 1 orang meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, dan 8 orang korban lainnya meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.

Rencananya pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan tiga pasal yakni Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa ataupun Pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Baca juga: Usut Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli UI dan IPB
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!