Tak hanya JMN, Polisi Juga Akan Periksa 5 Saksi Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Rabu, 22 September 2021 - 15:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan pernyataan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) siang. Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya akan kembali memeriksa saksi dengan inisial JMN terkait kebakaran Lapas Tangerang . Sebelumnya, Rabu 8 September 2021, Lapas Klas 1 Tangerang terbakar hingga menewaskan puluhan narapidana .

"Hari ini kami memanggil JMN untuk mendapatkan BAP tambahan, selain itu ada lima orang saksi yang dipanggil lagi," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).



Sehingga, kata Yusri, total ada enam orang saksi yang diperiksa lebih lanjut terkait peristiwa kebakaran Lapas Tangerang. Baca juga: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Ricardo Embalo Diserahkan ke Kedubes Portugal

"Kami sudah berkoordinasi dengan ahli pidana untuk mengumpulkan alat bukti. Ada tiga tersangka sudah dijerat terkait Pasal 359 KUHP dan untuk Pasal 187 dan 188 KUHP masih membutuhkan alat bukti lainnya," jelas Yusri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!