Gerebek Toko Kosmetik, Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang di Bekasi
Rabu, 22 September 2021 - 12:32 WIB
Setelah didesak, kata dia, akhirnya tersangka mengakui perbuatanya dan menunjukan lokasi penyimpenan obat terlarang tersebut didalam toko tersebut. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka dan membawa semua barang bukti.”Kita juga masih dalami, obat terlarang itu didapatkan tersangka dari mana,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. ”Tersangka dijerat pasal berlapis karena menyediakan, menyimpan obat-obatan berbahaya dan menjualnya kepada masyarakat tanpa ada resep dokter,” tegasnya.
Sementara warga setempat bernama Edi (43) mengaku senang dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan obat terlarang ini. Menurut dia, masyarakat sangat resah dengan keberadaan toko kosmetik tersebut. Sebab, banyak remaja maupun pemuda yang sering bolak-balik ke toko tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. ”Tersangka dijerat pasal berlapis karena menyediakan, menyimpan obat-obatan berbahaya dan menjualnya kepada masyarakat tanpa ada resep dokter,” tegasnya.
Sementara warga setempat bernama Edi (43) mengaku senang dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan obat terlarang ini. Menurut dia, masyarakat sangat resah dengan keberadaan toko kosmetik tersebut. Sebab, banyak remaja maupun pemuda yang sering bolak-balik ke toko tersebut.
(hab)
Lihat Juga :