Berkas Kasus Fee Dana BOP Kemenag Wajo Dilimpahkan

Selasa, 21 September 2021 - 23:18 WIB
Berkas kasus fee dana BOP Kemenag Wajo dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar. Foto: Istimewa
WAJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas dakwaan milik dua tersangka kasus permintaan fee dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2020 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana (PN) Korupsi Makassar, Selasa (21/9/2021).

Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo , Dermawan Wicaksono mengatakan, pelimpahan berkas dua tersangka kasus fee dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo dilakukan pada, Senin, 20 September 2020.





Adapun kedua tersangka itu yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wajo, Anwar Amin dan Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Wajo, Muhammad Yusuf.

"Betul berkas dakwaan Anwar dan Yusuf sudah dilimpahkan kemarin (Senin, 20 September 2020), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar," ujarnya kepada Sindonews.

Anwar Amin dan Muhammad Yusuf ditetapkan tersangka oleh Kejari Wajo atas kasus permintaan fee dana BOP 2020 terhadap sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, pada Maret 2021 lalu.

Kejari Wajo mendakwa kedua tersangka dengan pasal 13 (e) subsider pasal 11 UU RI 20/2001 atas perubahan UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukumannya lima sampai sepuluh tahun penjara," pungkasnya.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content