Berkas Kasus Fee Dana BOP Kemenag Wajo Dilimpahkan

Selasa, 21 September 2021 - 23:18 WIB
Berkas kasus fee dana BOP Kemenag Wajo dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar. Foto: Istimewa
WAJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas dakwaan milik dua tersangka kasus permintaan fee dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2020 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana (PN) Korupsi Makassar, Selasa (21/9/2021).

Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo , Dermawan Wicaksono mengatakan, pelimpahan berkas dua tersangka kasus fee dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo dilakukan pada, Senin, 20 September 2020.



Baca Juga: Buruh Bangunan di Wajo Cabuli Anak di Bawah Umur Dalam Menara Masjid

Adapun kedua tersangka itu yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wajo, Anwar Amin dan Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Wajo, Muhammad Yusuf.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!