Tak Kuat Tahan Nafsu, 8 Tahun Bapak Bejat Ini Setubuhi 2 Putri Cantiknya
Selasa, 21 September 2021 - 16:45 WIB
SLEMAN - Entah apa yang ada di kepala pria berinsial SND (41) ini. Dengan teganya, dia menyetubuhi dua putri kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu telah dilakukan warga Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, selama delapan tahun lamanya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini SND harus mendekam di sel tahanan Polres Sleman, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara kedua putrinya, berinisial YEP (18), dan YDP (16) kini mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Sleman.
Persetubuhan terlarang itu dilakukan SND terhadap kedua putrinya sejak tahun 2013 silam, dan baru terbongkar baru-baru ini. SND mencabuli kedua putrinya di rumahnya secara bergantian, saat sang istri sedang bekerja jualan pecel lele.
Awalnya pelaku mengiming-imingi uang jajan, agar putrinya bersedia dicabuli atau diajak berhubungan badan. Jika menolak atau melaporkan kepada ibunya, pelaku tak sungkan mengancam korban baik secara psikis maupun fisik.
Perbuatan tak bermoral ini, paling sering dilakukan saat korban sedang mandi atau saat tidur di kamar. Agar putrinya tidak hamil, SND selalu menggunakan kondom saat melampiaskan napsunya.
"Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku akhirnya terbongkar, ketika putri sulungnya memberanikan diri mengadu ke ibunya dan melapor ke kepolisian," ujat Kanit 3 Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Wibowo, Selasa (21/9/2021).
Dugaan sementara, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku SND karena hubungannya dengan sang istri tidak harmonis. Yunanto menyebutkan, berdasarkan pengakuannya pelaku khilaf. Yang pertama dicabuli adalah anak pertama, setelah itu baru anak yang kedua.
Dihadapan penyidik, SND juga mengakui sedang ada masalah dengan istrinya. Dia merasa tidak pernah bahagia dengan istrinya. "Istri saya selingkuh, dan saya tidak yakin itu anak saya," ujarnya berkilah.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti celana, di antaranya handuk dan pakaian yang masih terdapat noda sperma. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga
Akibat perbuatannya tersebut, kini SND harus mendekam di sel tahanan Polres Sleman, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara kedua putrinya, berinisial YEP (18), dan YDP (16) kini mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Sleman.
Persetubuhan terlarang itu dilakukan SND terhadap kedua putrinya sejak tahun 2013 silam, dan baru terbongkar baru-baru ini. SND mencabuli kedua putrinya di rumahnya secara bergantian, saat sang istri sedang bekerja jualan pecel lele.
Awalnya pelaku mengiming-imingi uang jajan, agar putrinya bersedia dicabuli atau diajak berhubungan badan. Jika menolak atau melaporkan kepada ibunya, pelaku tak sungkan mengancam korban baik secara psikis maupun fisik.
Perbuatan tak bermoral ini, paling sering dilakukan saat korban sedang mandi atau saat tidur di kamar. Agar putrinya tidak hamil, SND selalu menggunakan kondom saat melampiaskan napsunya.
"Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku akhirnya terbongkar, ketika putri sulungnya memberanikan diri mengadu ke ibunya dan melapor ke kepolisian," ujat Kanit 3 Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Wibowo, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga
Dugaan sementara, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku SND karena hubungannya dengan sang istri tidak harmonis. Yunanto menyebutkan, berdasarkan pengakuannya pelaku khilaf. Yang pertama dicabuli adalah anak pertama, setelah itu baru anak yang kedua.
Dihadapan penyidik, SND juga mengakui sedang ada masalah dengan istrinya. Dia merasa tidak pernah bahagia dengan istrinya. "Istri saya selingkuh, dan saya tidak yakin itu anak saya," ujarnya berkilah.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti celana, di antaranya handuk dan pakaian yang masih terdapat noda sperma. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda