Anak-anak Papua Butuh Perhatian Lebih Besar
Senin, 20 September 2021 - 18:30 WIB
Baca juga: Diserang KKB, Menko PMK Mendesak Pengamanan Nakes di Papua Dipertebal
Dari sisi regulasi, diketahui bahwa dari 4 kabupaten yang diteliti, hanya Kabupaten Jayapura yang sudah memiliki Perda No 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak. Di tingkat provinsi, yaitu Provinsi Papua, meskipun sudah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Rumah Tangga, tetapi belum mengatur secara khusus mengenai pemenuhan hak anak.
Minimnya kebijakan khusus untuk pemenuhan hak anak atau perlindungan anak ini berdampak pada masih banyaknya anak-anak yang mengalami kekerasan fisik dan verbal, anak-anak terjerumus dalam pergaulan bebas dan pernikahan anak, masih banyak anak yang tidak memiliki akte kelahiran, dan masih banyak anak tidak bersekolah atau putus sekolah.
Dari hasil kajian ini, rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti adalah perlu ada kebijakan-kebijakan khusus terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, melibatkan anak dalam pengembangan desain program, dan perencanaan program untuk penguatan ekonomi dan kampung layak anak.
Jesika dan Michele yang hadir mewakili anak Papua, menyampaikan anak-anak Papua meminta penghentian segala bentuk kekerasan pada anak, pemerintah juga diminta mengawasi peredaran minuman keras juga fenomena lem aibon, tidak ada lagi segala bentuk perundungan di sekolah, masyarakat dan media sosial, memudahkan kepemililkan akta kelahiran, dan memudahkan anak-anak untuk bersekolah.
Dalam talkshow, Dorince Mehue, Majelis Rakyat Papua dan Persatuan Wanita Kristen Indonesia Papua mengatakan upaya perlindungan anak di Papua masih belum maksimal.
"Persoalan mendasar seperti hak-hak dasar perempuan dan anak saja di Papua belum terpenuhi dengan baik. Apalagi untuk warga yang tinggal di daerah-daerah yang sangat sulit dijangkau. 20 tahun otonomi khusus, tetapi anak dan perempuan belum mendapat hak-hak mereka."
"Karena itu, hasil kajian ini diharapkan bisa benar-benar menjadi masukan dan diimplementasikan oleh semua pihak. Dalam pelaksanaannya pun perlu pendampungan dan pengawasan yang terus menerus," ujarnya.
Dari sisi regulasi, diketahui bahwa dari 4 kabupaten yang diteliti, hanya Kabupaten Jayapura yang sudah memiliki Perda No 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak. Di tingkat provinsi, yaitu Provinsi Papua, meskipun sudah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Rumah Tangga, tetapi belum mengatur secara khusus mengenai pemenuhan hak anak.
Minimnya kebijakan khusus untuk pemenuhan hak anak atau perlindungan anak ini berdampak pada masih banyaknya anak-anak yang mengalami kekerasan fisik dan verbal, anak-anak terjerumus dalam pergaulan bebas dan pernikahan anak, masih banyak anak yang tidak memiliki akte kelahiran, dan masih banyak anak tidak bersekolah atau putus sekolah.
Dari hasil kajian ini, rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti adalah perlu ada kebijakan-kebijakan khusus terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, melibatkan anak dalam pengembangan desain program, dan perencanaan program untuk penguatan ekonomi dan kampung layak anak.
Jesika dan Michele yang hadir mewakili anak Papua, menyampaikan anak-anak Papua meminta penghentian segala bentuk kekerasan pada anak, pemerintah juga diminta mengawasi peredaran minuman keras juga fenomena lem aibon, tidak ada lagi segala bentuk perundungan di sekolah, masyarakat dan media sosial, memudahkan kepemililkan akta kelahiran, dan memudahkan anak-anak untuk bersekolah.
Dalam talkshow, Dorince Mehue, Majelis Rakyat Papua dan Persatuan Wanita Kristen Indonesia Papua mengatakan upaya perlindungan anak di Papua masih belum maksimal.
"Persoalan mendasar seperti hak-hak dasar perempuan dan anak saja di Papua belum terpenuhi dengan baik. Apalagi untuk warga yang tinggal di daerah-daerah yang sangat sulit dijangkau. 20 tahun otonomi khusus, tetapi anak dan perempuan belum mendapat hak-hak mereka."
"Karena itu, hasil kajian ini diharapkan bisa benar-benar menjadi masukan dan diimplementasikan oleh semua pihak. Dalam pelaksanaannya pun perlu pendampungan dan pengawasan yang terus menerus," ujarnya.
Lihat Juga :