Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jayanti Tangerang, Ternyata Dikendalikan Remaja 19 Tahun

Sabtu, 18 September 2021 - 09:32 WIB
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Dari keterangan para tersangka dan saksi-saksi, diketahui modus operandi prostitusi itu menggunakan aplikasi Michat. Tersangka DR menawarkan perempuan itu lewat aplikasi Michat.

"Ketika harga sudah disepakati, DR pula yang menjemput perempuan untuk dibawa ke rumah tersangka DS yang dijadikan lokasi prostitusi. Sekali transaksi seksual, mulai Rp250.000 hingga Rp500.000," bebernya.

Dari setiap transaksi itu, tersangka DR mendapatkan pesanan Rp30.000 dan DD mendapatkan Rp70.000. Selain kamar, tersangka DD juga yang menyiapkan alat kontrasepsi kepada para pria hidung belang yang kencan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!