Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jayanti Tangerang, Ternyata Dikendalikan Remaja 19 Tahun

Sabtu, 18 September 2021 - 09:32 WIB
Polisi membongkar jaringan prostitusi online melalui aplikasi Michat di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Polisi membongkar jaringan prostitusi online melalui aplikasi Michat di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang . Jaringan prostitusi online itu ternyata, dikendalikan seorang remaja berinisial DR (19) dan pria paruh baya DD (50).

Dalam aksinya, DR berperan sebagai orang yang menawarkan gadis-gadis cantik sebagai PSK melalui aplikasi Michat. Sedangkan DD, berperan sebagai mucikari yang menyediakan tempat atau kamar. (Baca juga; Polisi Dalami Pelaku Lain Kasus Prostitusi Anak di Tanjung Priok )

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus prostitusi online ini diungkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Cisoka. Terbongkarnya jaringan ini berawal dari informasi dijadikannya rumah sebagai tempat prostitusi.

"Awalnya petugas mendapatkan informasi, bahwa salah satu rumah di Desa Sumur Bandung, kerap dijadikan lokasi prostitusi. Kemudian Polsek Cisoka melakukan penyelidikan," katanya, kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021). (Baca juga; Sarang Prostitusi Online Digerebek, Pasangan Sesama Jenis Dicokok )

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan itu petugas lalu melakukan penindakan dengan melakukan penggerebekan ke rumah tersebut, pada Selasa 31 Agustus 2021, tengah malam. "Dari penggerebekan itu, polisi mendapati 2 orang perempuan berinisial SM (20) dan SL (19). Kedua perempuan tersebut diduga merupakan perempuan yang ditawarkan tersangka DR ke lelaki hidung belang," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!