Sempat Kelabuhi Polisi, Penjual dan Pembeli Senpi Rakitan Ini Akhirnya Tak Berkutik
Sabtu, 18 September 2021 - 00:33 WIB
Hasil pengembangan kasus, polisi menangkap Annis yang merupakan penjual senjata rakitan di Cenranae, Kabupaten Bone. "Pelaku terancam pasal satu ayat satu Undang-undang Darurat dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Kapolres Wajo AKBP Muh Islam.
Baca juga: KSAL Tinjau Serbuan Vaksinasi untuk 10 Ribu Orang di Kotabaru Kalsel
Menurutnya, anggotanya menemukan barang bukti senjata rakitan disembunyikan di pipa air sumur terbungkus plastik. "Pengungkapan ini berkat laporan dari warga. Ada laporan pengancaman terhadap warga Wajo.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti satu senjata api rakitan dan satu lagi softgun jenis revolver dan amunisi kaliber 38.
Baca juga: KSAL Tinjau Serbuan Vaksinasi untuk 10 Ribu Orang di Kotabaru Kalsel
Menurutnya, anggotanya menemukan barang bukti senjata rakitan disembunyikan di pipa air sumur terbungkus plastik. "Pengungkapan ini berkat laporan dari warga. Ada laporan pengancaman terhadap warga Wajo.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti satu senjata api rakitan dan satu lagi softgun jenis revolver dan amunisi kaliber 38.
(msd)
Lihat Juga :