Sempat Kelabuhi Polisi, Penjual dan Pembeli Senpi Rakitan Ini Akhirnya Tak Berkutik
Sabtu, 18 September 2021 - 00:33 WIB
WAJO - Tim gabungan Reskrim Polres Wajo dan polsek Takalala meringkus dua penjual senjata api (senpi) rakitan di dua TKP berbeda. Mereka adalah penjual dan pembeli senpi rakitan. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku sempat mengibuli polsisi dengan menyembunyikan barang bukti dalam lemari dan pipa pembuangan sumur. Namun polisi akhirnya menemukan barang bukti tersebut menemukannya.
Baca juga: Breaking News: KKB Tembaki Kendaraan PT Freeport Indonesia di Mile 61 Distrik Tembagapura Papua
Kasus ini terbongkar ketika seorang pelaku, Accank warga Takalalla, melakukan pengancaman terhadap seorang warga. Kasusnya dilaporkan pihak berwajib. Polisi menyelidiki dan mengembangkannya hingga terungkap jika pelaku mempunyai senjata rakitan. Selain itu, ada dugaan pelaku juga menyimpan sabu-sabu.
Hasil pengembangan kasus, polisi menangkap Annis yang merupakan penjual senjata rakitan di Cenranae, Kabupaten Bone. "Pelaku terancam pasal satu ayat satu Undang-undang Darurat dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Kapolres Wajo AKBP Muh Islam.
Baca juga: KSAL Tinjau Serbuan Vaksinasi untuk 10 Ribu Orang di Kotabaru Kalsel
Menurutnya, anggotanya menemukan barang bukti senjata rakitan disembunyikan di pipa air sumur terbungkus plastik. "Pengungkapan ini berkat laporan dari warga. Ada laporan pengancaman terhadap warga Wajo.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti satu senjata api rakitan dan satu lagi softgun jenis revolver dan amunisi kaliber 38.
Lihat Juga: Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel di Banyumas, 2 Tersangka Pemasok Senpi Rakitan Ditangkap
Kedua pelaku sempat mengibuli polsisi dengan menyembunyikan barang bukti dalam lemari dan pipa pembuangan sumur. Namun polisi akhirnya menemukan barang bukti tersebut menemukannya.
Baca juga: Breaking News: KKB Tembaki Kendaraan PT Freeport Indonesia di Mile 61 Distrik Tembagapura Papua
Kasus ini terbongkar ketika seorang pelaku, Accank warga Takalalla, melakukan pengancaman terhadap seorang warga. Kasusnya dilaporkan pihak berwajib. Polisi menyelidiki dan mengembangkannya hingga terungkap jika pelaku mempunyai senjata rakitan. Selain itu, ada dugaan pelaku juga menyimpan sabu-sabu.
Hasil pengembangan kasus, polisi menangkap Annis yang merupakan penjual senjata rakitan di Cenranae, Kabupaten Bone. "Pelaku terancam pasal satu ayat satu Undang-undang Darurat dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Kapolres Wajo AKBP Muh Islam.
Baca juga: KSAL Tinjau Serbuan Vaksinasi untuk 10 Ribu Orang di Kotabaru Kalsel
Menurutnya, anggotanya menemukan barang bukti senjata rakitan disembunyikan di pipa air sumur terbungkus plastik. "Pengungkapan ini berkat laporan dari warga. Ada laporan pengancaman terhadap warga Wajo.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti satu senjata api rakitan dan satu lagi softgun jenis revolver dan amunisi kaliber 38.
Lihat Juga: Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel di Banyumas, 2 Tersangka Pemasok Senpi Rakitan Ditangkap
(msd)
tulis komentar anda