Polda Metro Bongkar Perdagangan Ekstasi Jaringan Eropa Manfaatkan Ojek Online

Jum'at, 17 September 2021 - 19:29 WIB
Baca juga: Luar Biasa! Setahun AKP Arif Raih Dua Gelar Master dengan Nilai Cum Laude

Dari keterangan BP, dia mengaku merupakan kurir yang disuruh oleh seorang narapidana yang berada di lapas dengan inisial E. Penangkapan pun dilakukan hasil koordinasi dengan Kemenkum HAM.

"Narapidana E mendapat jatah Rp2.500 per butir atau Rp10 juta lebih. Kemudian setelah ditelusuri dia mendapat dari inisial P, warga negara Nigeria," jelasnya.

Polisi kini masih mencari tersangka lain yang mengendalikan tersangka E.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!