Polda Metro Bongkar Perdagangan Ekstasi Jaringan Eropa Manfaatkan Ojek Online

Jum'at, 17 September 2021 - 19:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers. Foto: MNC Portal/Erfan Maaruf
JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar perdagangan pil ekstasi lintas negara jaringan Eropa-Indonesia dengan memanfaatkan jasa ojek online. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dimana dua di antaranya narapidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman dari Belgia ke Indonesia.

Baca juga: Suami di Medan Ajak Istri Seksinya Produksi Narkoba, Bahan Bakunya Ekstasi Bekas

Setelah ditunggu, seorang ojek online mengambil barang tersebut. Setelah diikuti barang ojek tersebut menuju tersangka berinisial BP.

"Tersangka satu, inisial BP, barang bukti sekitar 5.052 butir ekstasi yang dikamuflase ke kaleng makanan binatang," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!