Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata Tidak Ditilang

Jum'at, 17 September 2021 - 15:06 WIB


Sambodo juga menyebutkan kebijakan ganjil genap di tempat wisata hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Aturan itu tidak berlaku untuk sepeda motor.

Baca juga: 2 Pekan Penerapan Ganjil Genap, 595 Kendaraan Ditilang

Bagi kendaraan yang pelatnya tidak sesuai dengan tanggal di hari itu, masih bisa untuk pengantaran sampai dengan pintu gerbang masuk/

"Bagi yang mau drop off silakan, tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor masih belum berlaku jadi hanya untuk kendaraan roda empat," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!