Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata Tidak Ditilang
Jum'at, 17 September 2021 - 15:06 WIB
Sambodo juga menyebutkan kebijakan ganjil genap di tempat wisata hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Aturan itu tidak berlaku untuk sepeda motor.
Baca juga: 2 Pekan Penerapan Ganjil Genap, 595 Kendaraan Ditilang
Bagi kendaraan yang pelatnya tidak sesuai dengan tanggal di hari itu, masih bisa untuk pengantaran sampai dengan pintu gerbang masuk/
"Bagi yang mau drop off silakan, tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor masih belum berlaku jadi hanya untuk kendaraan roda empat," bebernya.
Lihat Juga :