Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata Tidak Ditilang

Jum'at, 17 September 2021 - 15:06 WIB
Diketahui, Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap di tempat wisata dengan tujuan untuk menekan kerumunan.

kebijakan ganjil genap itu berlaku di dua tempat wisata, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur, dan Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Utara.

Aturan ganjil genao berlaku setiap Jumat-Minggu dari pukul 12.00-18.00 WIB.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!