Agung Sucipto Sebut Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT

Jum'at, 17 September 2021 - 14:24 WIB
Suasana sidang lanjutan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (16/09) kemarin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Terdakwa Agung Sucipto membeberkan sejumlah fakta di persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) . Ia bersaksi bahwa NA sama sekali tidak terlibat dalam penyerahan uang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Penasihat Hukum NA, Arman Hanis, mencecar Agung Sucipto dengan sejumlah pertanyaan. Mengenai uang yang di- OTT senilai Rp2,5 miliar, apakah pertemuan saksi (Agung) dengan Edy Rahmat (ER) sudah diatur?



Baca Juga: Direktur Perusahaan Anggu Tak Pernah Interaksi dengan NA Soal Proyek

AS kemudian membenarkan pernyataan tersebut. Pertemuan antara AS dan ER telah diatur tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah dan tidak ada komunikasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!