PKS: Pancasila So Pasti Yes, Komunisme No
Minggu, 31 Mei 2020 - 21:31 WIB
Namun oleh Panitia Sembilan yang diketuai Bung Karno sendiri, yang menghimpun kaum kebangsaan dan para ulama, berhasil memantapkan rumusan Pancasila pada tanggal 22 Juni 1945 menjadi Pancasila sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta dimana Sila Pertama berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
"Tapi karena ada elemen bangsa yang keberatan dengan rumusan Pancasila Piagam Jakarta tersebut, khususnya Sila Pertama dan karena kebesaran hati para ulama, maka di sidang PPKI, 7 kata dalam Sila Pertama yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya diubah. Barulah pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD tahun 1945, seperti yang ada sekarang ini," kata Mulyanto.
Tiga bulan setelah itu muncul pemberontakan PKI yang tidak puas dengan kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Karena itu, menurut Mulyanto, dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila, yang sedang dibahas DPR RI, perlu memasukkan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang larangan penyebaran faham komunisme dalam konsideran, sebagai penegasan Pancasila menolak ajaran komunisme, marxisme dan leninisme.
Selain itu, Mulyanto minta pasal-pasal terkait Trisila, Ekasila dan Ketuhanan yang berkebudayaan dalam RUU HIP dihapus serta mengembalikan makna Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. (BACA JUGA: Ini 15 Daerah di Sumut Masuk Zona Hijau Dapat Laksanakan Kegiatan Warga Produktif)
"Kalau Pancasila dapat diperas menjadi trisila dan ekasila lagi maka itu sama saja kita mundur ke 1 Juni 1945. Dan ini terkesan tidak menghargai perjuangan Bung Karno sebagai Ketua Panitia Sembilan pada sidang BPUPKI tanggal 22 Juni 1945, yang dengan pilu dan sangat memelas kepada peserta sidang untuk menerima Pancasila Piagam Jakarta, serta kita tidak menghormati kebesaran hati para ulama yang berlapang dada menghapus 7 kata dalam Sila Pertama Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945," kata anggota Badan Legislasi DPR RI ini.
Lihat Juga: BPIP Gelar Diskusi di Ambon, Nilai-nilai Universal Agama Penting untuk Tegakkan Moralitas dan Etika
"Tapi karena ada elemen bangsa yang keberatan dengan rumusan Pancasila Piagam Jakarta tersebut, khususnya Sila Pertama dan karena kebesaran hati para ulama, maka di sidang PPKI, 7 kata dalam Sila Pertama yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya diubah. Barulah pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD tahun 1945, seperti yang ada sekarang ini," kata Mulyanto.
Tiga bulan setelah itu muncul pemberontakan PKI yang tidak puas dengan kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Karena itu, menurut Mulyanto, dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila, yang sedang dibahas DPR RI, perlu memasukkan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang larangan penyebaran faham komunisme dalam konsideran, sebagai penegasan Pancasila menolak ajaran komunisme, marxisme dan leninisme.
Selain itu, Mulyanto minta pasal-pasal terkait Trisila, Ekasila dan Ketuhanan yang berkebudayaan dalam RUU HIP dihapus serta mengembalikan makna Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. (BACA JUGA: Ini 15 Daerah di Sumut Masuk Zona Hijau Dapat Laksanakan Kegiatan Warga Produktif)
"Kalau Pancasila dapat diperas menjadi trisila dan ekasila lagi maka itu sama saja kita mundur ke 1 Juni 1945. Dan ini terkesan tidak menghargai perjuangan Bung Karno sebagai Ketua Panitia Sembilan pada sidang BPUPKI tanggal 22 Juni 1945, yang dengan pilu dan sangat memelas kepada peserta sidang untuk menerima Pancasila Piagam Jakarta, serta kita tidak menghormati kebesaran hati para ulama yang berlapang dada menghapus 7 kata dalam Sila Pertama Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945," kata anggota Badan Legislasi DPR RI ini.
Lihat Juga: BPIP Gelar Diskusi di Ambon, Nilai-nilai Universal Agama Penting untuk Tegakkan Moralitas dan Etika
(vit)
tulis komentar anda