Direktur Perusahaan Anggu Tak Pernah Interaksi dengan NA Soal Proyek

Kamis, 16 September 2021 - 18:14 WIB
Suasana sidang lanjutan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (16/09/2021). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dua orang Direktur Perusahaan milik Agung Sucipto (Anggu), dihadirkan jadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (16/09/2021).

Dua orang yakni atas nama Remon, Asisten sekaligus salah satu direktur di perusahaan Angung Sucipto (AS), yang kedua yakni Gunawan yang juga Direktur perusahaan infrastruktur milik AS. Dalam kesaksiannya mereka tidak pernah interaksi dengan Nurdin Abdullah .





Penasehat Hukum (PH) Nurdin Abdullah , Arman Hanis mengkonfirmasi saksi atas nama Remon berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) waktu pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arman Hanis pertanyakan soal tugas dan fungsi Remon sebagai asisten sekaligus Direktur di perusahaan milik kontraktor Agung Sucipto (AS).

"Apakah selama anda mencatat pesan yang dikirimkan AS, apa ada nama Nurdin Abdullah yang anda catat ?," tanya Arman Hanis, di PN Makassar.

Asisten AS, Remon mengaku, selama dirinya mencatat apa yang disampaikan AS memang sering ada nama Eks Sekertaris Dinas PUPR Pemprov Sulsel Edy Rahmat (ER), sementara nama lain seperti NA sama sekali tidak ada.

"Tidak ada sama sekali pak. Tidak pernah sama sekali pak," ungkap Remon saat ditanyakan Penasehat Hukum (PH) NA.

Sementara itu, saksi atas nama Gunawan yang juga Direktur perusahaan infrastruktur milik AS mengaku, memang sering bertemu dengan NA sejak menjabat sebagai Bupati Bantaeng sampai saat menjadi Gubernur Sulsel.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content