Direktur Perusahaan Anggu Tak Pernah Interaksi dengan NA Soal Proyek

Kamis, 16 September 2021 - 18:14 WIB
Suasana sidang lanjutan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (16/09/2021). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dua orang Direktur Perusahaan milik Agung Sucipto (Anggu), dihadirkan jadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (16/09/2021).

Dua orang yakni atas nama Remon, Asisten sekaligus salah satu direktur di perusahaan Angung Sucipto (AS), yang kedua yakni Gunawan yang juga Direktur perusahaan infrastruktur milik AS. Dalam kesaksiannya mereka tidak pernah interaksi dengan Nurdin Abdullah .



Baca Juga: Pengakuan Sopir Pribadi, Nurdin Abdullah Tak Pernah Terima Uang dari Orang Ketiga

Penasehat Hukum (PH) Nurdin Abdullah , Arman Hanis mengkonfirmasi saksi atas nama Remon berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) waktu pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arman Hanis pertanyakan soal tugas dan fungsi Remon sebagai asisten sekaligus Direktur di perusahaan milik kontraktor Agung Sucipto (AS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!