Musnahkan Ribuan Liter Miras, Polres Bolmong: Kami Akan Gencarkan Operasi

Kamis, 16 September 2021 - 16:25 WIB
Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) memusnahkan barang bukti hasil operasi kepolisian berupa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 3.147 liter. Foto SINDOnews
BOLAANG MONGONDOW - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) memusnahkan barang bukti hasil operasi kepolisian berupa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 3.147 liter. Selain itu, juga dimusnahkan bahan kimia berbahaya yang mengandung merkuri sebanyak 92 kilogram. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolsek Dumoga Timur, Rabu (15/9/2021) sore.

Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dan kegiatan rutin yang ritingkatkan (KRYD) Polres Bolmong sejak Mei hingga awal September ini.

"Untuk razia minuman keras dilakukan secara mobile di sejumlah warung, juga secara stasioner di lokasi yang sering dijadikan jalur penyelundupan cap tikus ke daerah lain. Jadi kami juga stand by di lokasi tertentu dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mencurigakan. Hasilnya ditemukan cap tikus tanpa izin edar di kendaraan tersebut,” tutur Kapolres, Kamis (16/9/2021).



Sedangkan bahan kimia berbahaya jenis air raksa ditemukan oleh petugas saat diangkut dengan kendaraan dan belum digunakan. Saat ditanyakan kepada yang mengangkut, bahan kimia tersebut untuk apa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat-surat. "Kemudian kami lakukan penyitaan dan pemusnahan ini," kata Kapolres.

Sebelum pemusnahan seluruh barang bukti tersebut, telah dilakukan proses persidangan dan kemudian ada putusan pengadilan untuk dilaksanakan pemusnahan.

“Kami tidak berhenti sampai di sini, namun terus menggencarkan operasi kepolisian dan KRYD, termasuk upaya-upaya penanganan pandemi COVID-19,” pungkas Kapolres.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content