6 Bulan Beroperasi, Pemasok Ganja ke Sopir Angkot di Terminal Rawamangun Diringkus

Kamis, 16 September 2021 - 14:03 WIB
"Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa untuk mencari tahu dari mana dia mendapat ganja yang dijual. Tapi statusnya sekarang sudah tersangka dan ditahan di Mapolsek Matraman," ucapnya.

Tak hanya SM, S dan YS juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Ketiganya dijerat Pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baca juga: Sopir Bajaj di Tambora Malah Girang saat Dicegat Polisi, Kok Bisa?

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah karena adanya transaksi narkoba di Terminal Rawamangun. Saat penangkapan anggota menyamar menjadi calon penumpang," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!