Buron Sejak 2020, 2 Maling Ayam di Tangerang Akhirnya Dibekuk
Kamis, 16 September 2021 - 08:58 WIB
"Polisi yang mendapat laporan kemudian terus melakukan penyelidikan. Pada Minggu 12 Agustus 2021, anggota Opsnal Unit Jatanras mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku sedang berada di Desa Pangarengan," terangnya.
Setelah beberapa saat melakukan pemantauan, polisi langsung menangkap DP yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Selain DP, petugas juga telah menangkap seorang tersangka lain, yakni DS.
"Tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" pungkasnya. Baca juga: Bobol Kotak Amal Masjid di Ciracas, Maling Bawa Kabur Belasan Juta Rupiah
Setelah beberapa saat melakukan pemantauan, polisi langsung menangkap DP yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Selain DP, petugas juga telah menangkap seorang tersangka lain, yakni DS.
"Tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" pungkasnya. Baca juga: Bobol Kotak Amal Masjid di Ciracas, Maling Bawa Kabur Belasan Juta Rupiah
(mhd)
Lihat Juga :