PPKM Level 3, Terminal Kalideres Tetap Berlakukan Kapasitas Penumpang 50%

Kamis, 16 September 2021 - 08:21 WIB
Revi mengatakan, bagi para calon penumpang yang hendak berangkat dari Terminal Kalideres, wajib menunjukkan kartu Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat hasil tes antigen Covid-19 maksimal 1x24 jam.

"Untuk teknisnya, tetap. Para calon penumpang bawa surat vaksin sama antigen," pungkasnya. Baca juga: Polisi Buka 17 Sentra Vaksin Merdeka di Kalideres Jakbar

Sebagai informasi, berdasarkan salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42/2021, pada kriteria PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali, transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!