Terbukti 3 Tahun Korupsi Dana Desa, Kades Muara Payang Akhirnya Ditahan

Selasa, 14 September 2021 - 23:25 WIB
Kades YA saat digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Klas IIB Muaradua, untuk penahanan 20 hari ke depan. Foto: SINDOTV/Era Neizma Wedya
MUARADUA - Kepala Desa Muara Payang , Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) , YA, akhirnya resmi ditahan Kejari Okus. Kades terbukti melakukan korupsi Dana Desa selama tiga tahun.

Kejari OKUS sudah menetapkan YA sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaa Keuangan Dana Desa (DA) Muara Payang tahun 2017, 2018 dan 2019.

“Untuk YA, telah kita tetapkan status tersangka.Dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muaradua, kemarin (13/9/2021). Sebagai tidak lanjut proses penyidikan,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri OKUS, Kusri SH.



Dijelaskan Kajari, YA ditahan karena telah terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian Negara. Yang mana totalnya mencapai RP 699.307.536,74. Berdasarkan laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan penyidikan Kejaksaan.



“YA sendiri memang sudah cukup lama dilakukan proses penyelidikan, hampir kurang lebih satu tahun,” katanya.

Namun prosesnya saat itu memang sedikit terkendala, karena waktu diproses audit banyak sekali penyimpangan. Mulai dari beberapa pengerjaan proyek pembangunan di Desa tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.



“Ada beberapa proyek, seperti pembangunan bronjong penahan, pengadaan baju seragam dinas perangkat desa, dan masih banyak sekali,” ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More