Iklan Rokok di Swalayan Ditutup, Wagub DKI: Dalam Rangka Jakarta Bebas Rokok
Selasa, 14 September 2021 - 16:52 WIB
Baca juga: Ini Alasan Perokok Rentan Terkena Badai Sitokin
Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Ivand Sigiro, menyebutkan, penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok, maupun memajang bungkus-bungkus rokok," kata Ivand.
Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Ivand Sigiro, menyebutkan, penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok, maupun memajang bungkus-bungkus rokok," kata Ivand.
(thm)
Lihat Juga :