Mal di Kota Depok Belum Beroperasi 1 Juni 2020

Minggu, 31 Mei 2020 - 17:03 WIB
“Kami kan punya manajemen sendiri, kami harus bisa menjelaskan bahwa di Depok juga ada PSBB yang harus berlaku, jadi ngga ikutan begitu. Untuk Depok sudah jelas sih kemarin saya bertemu dengan Disperindag bahwa perpanjang sampe 4 Juni dan jelas kami ikutan,” paparnya.

Sebagai pengelola mal, Sutikno mengaku juga kebingungan dengan operasional yang telah dilarang sementara selama pandemi COVID-19 ini. Dia megakui penutupan mal selama tiga bulan ini sangat berdampak bagi seluruh karyawan dan tenant.

“Kasihan sudah banyak PHK, kalau curhatan mah udah parah banget. Banyak PHK terus di satu sisi pegawai-pegawai toko juga banyak yang dirumahkan tidak digaji. Ekonomi harus tumbuh betul kata pengamat ekonomi, kalau didiemin terus repot juga. Kita harapin sih begitu, jujur saja, tapi tergantung wali kota,” tukasnya.

Sementara itu Kepala Disperindag Kota Depok, Zamrowi mengatakan, pusat perbelanjaan akan dibuka jika PSBB telah selesai. Pihaknya kemarin sudah melakukan komunikasi dengan para pengelola untuk membahas kesiapan pembukaan kembali mal. Salah satu yang dibahas antara lain kesiapan pelaksanaan protokol pencegahan penularan COVID-19, kebersihan mal, dan sejumlah kesiapan lainnya.

Selain itu, mal harus menyiapkan thermo gun, tempat cuci tangan yang cukup, membentuk tim gugus kendali internal, Standar Operasional Prosedur, dan sejumlah kesiapan lainnya. “Kami menegaskan pengelola mal belum boleh menjalankan operasional sebelum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kota Depok,” katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!